Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan tiga balai taman nasional sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat upaya konservasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
"Penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut guna mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance)," kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Tiga balai yang ditetapkan sebagai BLU adalah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujarnya.
Baca Juga: Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Investasi Restorasi Hutan
Raja Juli menambahkan status BLU juga mendukung penguatan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional yang bertugas mempercepat pembiayaan berkelanjutan melalui kemitraan, skema pembiayaan kreatif, dan optimalisasi jasa lingkungan.
"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN," kata Menhut.
"Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko mengatakan penerapan PPK-BLU mengadopsi manajemen modern, mulai dari perencanaan bisnis hingga pengelolaan risiko.
Baca Juga: Menhut Perkuat Pengawasan Kawasan Hutan dengan Pemanfaatan Teknologi Drone
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," kata Satyawan.
Ia menambahkan, dalam enam bulan ke depan Kemenhut akan menyiapkan regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan untuk mendukung implementasi BLU.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU," kata dia.
"Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," imbuhnya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Antara)