KPK Ungkap Modus Kode Inisial dalam Penentuan Pemenang Proyek di Rejang Lebong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 11:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 Youki Yusdiantoro (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantor ditetapkan menjadi tersangka usai KPK melakukan OTT yang melibatkan Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S) Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 Youki Yusdiantoro (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantor ditetapkan menjadi tersangka usai KPK melakukan OTT yang melibatkan Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam menentukan pemenang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut KPK, Fikri Thobari diduga menandai calon pemenang proyek dengan menggunakan kode huruf tertentu yang ditulis dalam dokumen rekap pekerjaan fisik sebelum kemudian meminta imbalan dari pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kode tersebut berupa inisial dari vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan 2 Mantan Pegawai Kementan Terkait Dugaan Korupsi Rp5,94 Miliar

“MFT menuliskan pada lembar Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan. Jadi, bentuknya itu satu lembar ya. Lembar di sini ada nama-nama proyeknya, dan pekerjaannya, kemudian dikasih tanda inisial orang atau vendor yang akan mengerjakan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menambahkan, lembar yang telah diberi tanda tersebut kemudian dikirimkan oleh Fikri Thobari kepada orang kepercayaannya berinisial BDA melalui aplikasi pesan instan.

“Jadi, nanti si BDA ini lah yang akan menghubungi para vendor atau pengusaha tersebut,” katanya.

Dari proyek yang telah ditentukan pemenangnya, para kontraktor diduga diminta memberikan imbalan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada tahun anggaran 2026 tercatat mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Keesokan harinya, 10 Maret 2026, penyidik KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap karena Dugaan Suap Proyek

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

(Sumber: Antara)

x|close