Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan, total kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen. Pertama, pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp193,75 miliar. Kedua, pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang dinilai mengalami kemahalan harga, kemudian perangkatnya diubah sehingga tidak lagi sesuai dengan spesifikasi awal. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp128,42 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina mulai diusut KPK sejak September 2024 setelah lembaga antirasuah itu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski pada saat itu identitas mereka belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2025. KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (ER), yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020-2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) ketika proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Sementara dalam perkara pengadaan mesin EDC, ia menjabat sebagai direktur utama di perusahaan yang sama.
Pada 4 Agustus 2026, KPK resmi menahan Elvizar bersama dua tersangka lainnya, yakni DR yang pernah menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan milik negara di bidang telekomunikasi periode 2017-2019 serta WER yang merupakan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara di bidang telekomunikasi periode 2012-2020.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. (Antara)