Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Insight Investments Management (IIM) membayar denda sebesar Rp650 juta dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada produk reksa dana tahun 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
"Kami menuntut agar terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ungkap JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain pidana denda, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong PT Taspen Rp1 Triliun, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas
JPU menjelaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, jaksa menuntut agar usaha PT Insight Investments Management sebagai manajer investasi ditutup selama paling lama satu tahun.
Dengan tuntutan tersebut, jaksa meyakini PT Insight Investments Management telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perusahaan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta secara aktif melakukan perbuatan korupsi demi memperoleh keuntungan di luar kewajaran.
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Catatan Keuangan dari Kantor PT IIM
"Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa PT IIM mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum," tutur JPU.
Dalam dakwaan, PT Insight Investments Management disebut memperkaya diri sebesar Rp41,22 miliar.
Nilai tersebut diduga berasal dari imbal jasa sebagai manajer investasi atas penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.
Pengelolaan reksa dana I-Next G2 disebut dilakukan PT Insight Investments Management bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih secara tidak profesional.
Jaksa juga menyebut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana oleh PT Insight Investments Management bersama Kosasih dan Ekiawan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
Dalam perkara tersebut, investasi pada reksa dana I-Next G2 dilakukan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II Tahun 2016 (Sukuk SIAISA02) yang mengalami gagal bayar atau default dari portofolio investasi PT Taspen.
Namun, investasi itu dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis sehingga dinilai bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak disebut turut memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian negara. PT Insight Investments Management diduga memperoleh Rp41,22 miliar, Antonius Kosasih Rp29,15 miliar, Ekiawan Heri Primaryanto 253.664 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Selain itu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia disebut memperoleh Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) sebesar Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Perwakilan terdakwa korporasi PT Insight Investments Management dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 22 Januari 2026. (Antara)