Satpol PP Bandung Siagakan 24 Jam Amankan Satwa dan Aset Bandung Zoo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 15:22
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Rubby Jovan) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyiagakan personel selama 24 jam untuk menjaga aset daerah dan ratusan satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pengamanan dilakukan dengan menyegel sejumlah akses masuk kebun binatang untuk melindungi Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keberlangsungan hidup satwa.

“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” kata Bambang di Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 711 satwa di kawasan tersebut yang harus tetap terjamin perawatan dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, pengamanan tidak hanya berfokus pada aset fisik, tetapi juga pada aspek konservasi.

Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

“Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik,” ujarnya.

Bambang menegaskan penyegelan yang dilakukan merupakan langkah pengamanan aset daerah, bukan tindakan pengusiran atau eksekusi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menutup pintu utama dan pintu samping di area parkir kebun binatang. Sementara satu pintu kecil tetap dibuka sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sri Devi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Akta Palsu di Bandung Zoo

“Pintu utama kita tutup, pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelas Bambang.

Ia menambahkan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut sejak 3 Februari 2026 menjadi dasar pengamanan kawasan tersebut, karena seluruh aset barang milik daerah berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

(Sumber: Antara) 

x|close