Polisi Tetapkan Sri Devi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Akta Palsu di Bandung Zoo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 11:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik yang berkaitan dengan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana, baik dari pemeriksaan para saksi, keterangan dari pihak terlapor, maupun barang bukti yang telah diamankan.

"Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik," kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga: YMT Desak Wali Kota Bandung Beri Kepastian Soal Masa Depan Bandung Zoo

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2022 ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan seorang notaris. Isi akta tersebut pada pokoknya memutuskan untuk memberhentikan dua anggota dewan pembina, yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta mencabut jabatan John Sumampauw sebagai ketua pengurus yayasan. Menurut penyidik, pembuatan akta itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari para pembina sah sehingga bertentangan dengan aturan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat diputuskan melalui rapat yang dihadiri seluruh pembina resmi.

Lebih jauh, akta tersebut kemudian dijadikan landasan untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang. "Atas kejadian tersebut, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan," ujar Hendra.

Baca Juga: Bandung Zoo Resmi Beroperasi Lagi, Pelajar Bisa Masuk Gratis

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, menuturkan bahwa Sri Devi telah memberikan pengakuan baik dalam bentuk tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan kepolisian bahwa tidak ada rapat pembina seperti yang dinyatakan dalam akta tersebut, melainkan hanya pertemuan biasa di kediamannya.

"Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat," katanya.

Budhi juga menjelaskan bahwa Akta Nomor 14 Tahun 2022 menjadi dasar lahirnya dua akta turunan pada tahun yang sama serta dua akta lainnya pada 2024 yang dipakai untuk mengklaim kepengurusan YMT oleh pihak Bisma Bratakoesoema.

"Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara pada 16 Oktober 2025 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung.

 

(Sumber : Antara)

x|close