Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Hadirkan Empat Saksi Meringankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 10:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Empat saksi A de charge diambil sumpah dalam lanjutan sidang korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) Empat saksi A de charge diambil sumpah dalam lanjutan sidang korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, menghadirkan empat orang saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Keempat saksi tersebut berasal dari jajaran internal pengelola Bandung Zoo, yakni Sulhan Safi’i (Humas Bandung Zoo), Rohman Suryaman (Kurator Satwa), Wawan Setiawan (HRD), serta Mohamad Ariodillah (staf ahli almarhum Romli Bratakoesoema).

Dalam keterangannya, Sulhan menuturkan bahwa dirinya mulai bekerja sejak 2014 dan sempat menanyakan status lahan Kebun Binatang Bandung kepada Romli Bratakoesoema. Menurutnya, Romli menjawab bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang diperoleh melalui akuisisi.

Ia juga mengingat pada tahun 2014 Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Bandung terkait status lahan. Sulhan menyebut, Kejari saat itu menegaskan bahwa 12 bidang tanah yang ditanyakan tidak termasuk area Bandung Zoo.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Gugat Wali Kota Bandung Farhan

Lebih lanjut, Sulhan menyebut pada 2017 Ridwan Kamil pernah menyampaikan legal opinion di media sosialnya. Salah satunya menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan milik pribadi, dan pernyataan itu dikutip banyak media massa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan Sulhan.
"Apakah saksi pernah melihat langsung dokumen tersebut? Dan perlu diperhatikan bahwa pernyataan pak Ridwan Kamil adalah aset Bandung Zoo yang milik pribadi, tetapi lahannya milik Pemkot Bandung," ucap jaksa.

Sulhan pun menjawab: “Untuk dokumen saya tidak melihat langsung, tapi waktu itu media nanya ke saya. Dan pernyataan pak RK itu dikutip oleh media massa,” ucapnya.

Saksi berikutnya, Rohman, yang bekerja di Bandung Zoo sejak 1988, menuturkan bahwa dirinya pernah mengurus izin Lembaga Konservasi ke Kementerian Kehutanan pada 2003. Ia juga menyebut pada 2011 Kebun Binatang Bandung mendapat akreditasi dengan status baik, meski tidak menjelaskan apakah status tersebut berubah di kemudian hari.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Bandung Zoo Tidak Bayar Sewa 2008–2013

Karena dianggap paling lama bekerja, JPU menanyakan apakah ia mengetahui riwayat tanah tersebut yang disebut-sebut telah dibeli Pemkot Bandung dari warga pada masa kolonial Belanda.
"Saya tidak pernah tahu ada jual beli Pemkot dan warga," jawabnya.

Sementara itu, Wawan yang mulai bekerja di Bandung Zoo pada 1997 mengatakan bahwa sejak 1998 ia diberi tanggung jawab tambahan, yakni membayar pajak kepada Pemkot Bandung, seperti pajak tontonan, pajak hiburan, hingga biaya sewa lahan.

"Namun ketika tahun 2007-2008 saya sudah tidak bisa bayar dan nota di keterangan pembayaran tidak ada tulisannya, dan bulan depannya sama. Setelah itu tidak pernah lagi (bayar sewa), yang lainnya masih bayar," katanya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut.
"Pembayaran berhenti sejak 2008 pak, karena perjanjian itu selesai pada November 2007. Makannya tidak keluar nota tagihannya untuk pembayaran sewa lahan," ujar jaksa.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Surati Kemenhut untuk Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo Jika Konflik Berlarut

Saksi terakhir, Ariodillah, menceritakan bahwa pada 2014 Yayasan Margasatwa Tamansari diundang mengikuti rapat bersama Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan kereta gantung atau skywalk yang salah satu tiangnya berada di area kandang burung. Menurutnya, dalam rapat itu tidak dibicarakan soal sewa tanah.

Jaksa lantas bertanya apakah setelah itu ada pertemuan lain dengan Pemkot Bandung. Sebab, menurut data yang dimiliki jaksa, ada pertemuan lanjutan bersama Sekda Kota Bandung saat itu, Yossi Irianto, dengan topik pembahasan sewa lahan.
"Setahu saya tidak ada," jawab Ariodillah.

Jaksa pun menimpali: "Itu artinya bapak tidak diundang yang selanjutnya. Karena fakta yang jaksa kantongi setelah pembahasan tiang pancang ada pertemuan lagi dengan pa Yosi membicarakan penyewaan," ujarnya.

Sidang perkara dugaan korupsi Bandung Zoo ini akan berlanjut pada Selasa 23 September 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan kemungkinan dilanjutkan pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.

 

(Sumber : Antara)

x|close