Ntvnews.id, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh enam orang, termasuk terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Berdasarkan informasi detail perkara di PN Bandung yang terpantau Selasa, 26 Agustus 2025, gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu diajukan oleh enam nama, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo. Sementara itu, dalam dokumen gugatan juga tercantum nama penggugat bernama Sri, yang identik dengan salah satu tersangka dalam kasus serupa.
Perkara perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Hingga kini, dokumen perkara menunjukkan bahwa kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat belum tercatat, demikian juga majelis hakim, panitera, hingga juru sita yang belum ditunjuk.
Sidang perdana perkara ini sudah dijadwalkan berlangsung awal September.
"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen tersebut.
Untuk biaya perkara, panjar sebesar Rp1.157.500 telah dimasukkan, dengan Rp291.500 di antaranya digunakan untuk keperluan pendaftaran, pemberkasan, hingga biaya pemanggilan pihak tergugat dan penggugat.
Sampai berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari Raden Bisma Bratakoesoema belum dapat dihubungi, begitu pula dengan pihak Pemerintah Kota Bandung.
Kasus korupsi Bandung Zoo sendiri tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto hadir sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola kebun binatang, tidak membayar sewa tanah kepada Pemkot Bandung antara 2008 hingga 2013.
Yossi, yang menjabat Sekda Kota Bandung pada periode 2013–2018, menyatakan hal itu terungkap dalam rapat koordinasi awal 2014 bersama Wali Kota Bandung kala itu, Ridwan Kamil, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam rapat tersebut, lanjut Yossi, wali kota juga memerintahkan langkah-langkah pemulihan aset jika YMT tetap tidak memenuhi kewajibannya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan di lapangan karena ada tim khusus yang menanganinya. Menurutnya, urusan sewa-menyewa aset berada dalam kewenangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (kini BPKAD Kota Bandung).
Dengan adanya perkara hukum yang menjerat pengelola, Pemkot Bandung memutuskan menutup sementara Kebun Binatang Bandung tanpa batas waktu. Untuk memastikan pemeliharaan hewan tetap terjaga, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak yang bertanggung jawab.
(Sumber: Antara)