Ntvnews.id, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka," kata Farhan.
Baca Juga: Sedang Berteduh, Polisi dan TNI Kocar-kacir Diserang Perusuh di Pejompongan
Ia menambahkan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, serta disertai surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.
“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.
Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan total nilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, tiga nama lain juga ikut menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, seperti untuk honor fiktif pengurus Pramuka dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Baca Juga: Rachmat Gobel Tekankan Pentingnya Teknologi dan Industrialisasi Berkeadilan di Unair Surabaya
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.
(Sumber: Antara)