Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa penyelesaian konflik internal antara dua kubu pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sepenuhnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya nggak bisa komentar banyak ya. Itu karena sudah masuk ranah hukum. Kejaksaan tinggi sama polisi yang jaganya," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Bandung, Senin kemarin, 11 Agustus 2025.
Farhan menjelaskan bahwa ke depan, wewenang untuk menentukan pengelolaan Bandung Zoo akan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Lebaran Hari ke-3: Kebun Binatang Ragunan Dipadati Pengunjung
"Izin konservasi 100 persen di Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin, hari Jumat, Kepala BKAD sudah melapor kepada Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekologi. Nanti mereka yang akan menentukan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, proses penanganan perkara masih melibatkan Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi. Namun demikian, Farhan mengaku belum mengetahui sampai kapan kebun binatang itu akan tetap ditutup untuk umum.
"Saya nggak bisa komentar banyak ya. Itu karena sudah masuk ranah hukum. Semua binatang dijaga oleh polisi, Asli dijaga ke polisi. Beneran. Saya ada foto-fotonya. Sok tanya ke Kapolres. Beneran dijaga sama polisi," tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampauw, menjelaskan bahwa penutupan sementara kebun binatang merupakan bagian dari upaya pengamanan terhadap aset milik Pemerintah Kota Bandung.
"Dasar kami mengamankan adalah Berita Acara -BA- Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi -Kejati- Jawa Barat, kami diperintahkan Kejati untuk menjaga aset tersebut," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, yang turut dihadiri perwakilan dari Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas strategi pemanfaatan dan perlindungan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 4-6, Bandung.
Baca Juga: Alun-alun Bandung Ditutup hingga November 2025 untuk Revitalisasi
Sebelumnya, Pemkot Bandung menyampaikan bahwa pihaknya membuka opsi untuk mengajukan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan guna mencabut izin konservasi yang dimiliki oleh Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola kebun binatang.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menjelaskan bahwa opsi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil rapat bersama Kemenhut yang digelar pada 10 April 2025 lalu.
"Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi," ujar Herman. (Sumber: Antara)