Pemkot Bandung Pertimbangkan Surati Kemenhut untuk Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo Jika Konflik Berlarut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 22:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Situasi pasca kericuhan di Bandung Zoo. Situasi pasca kericuhan di Bandung Zoo. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Kota Bandung membuka kemungkinan untuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), apabila konflik internal antar dua kubu manajemen yang berseteru tak kunjung diselesaikan.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menyampaikan bahwa langkah tersebut akan ditempuh jika kedua pihak yang berselisih gagal mencapai kesepakatan damai.

“Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi,” ujar Herman di Bandung, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Kemenhut yang digelar pada 10 April 2025. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa apabila proses penyelesaian pengelolaan Bandung Zoo secara damai tidak tercapai, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.

Baca Juga: Kericuhan di Bandung Zoo, Dua Manajemen Saling Klaim dan Satwa Terancam Terlantar

Selanjutnya, Kemenhut akan mengambil langkah dengan menunjuk tim pengelola sementara berdasarkan Surat Keputusan Menteri, yang akan melibatkan Pemkot Bandung serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya,” jelas Herman.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak ingin konflik berkepanjangan tersebut menimbulkan kerugian daerah, terlebih jika terdapat aktivitas bisnis di lahan tersebut namun tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.

“Kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan apapun, ada bisnis yang berjalan tapi tidak ada pemasukan untuk pendapatan dari sewa tanah dan pemanfaatan tanahnya,” kata dia.

Herman berharap konflik internal di tubuh yayasan dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya keberlangsungan hidup satwa yang ada di kawasan konservasi tersebut.

“Namun kami kembalikan kewenangan satwa ada di Kemenhut ya, kita harus segera berkoordinasi dengan Menhut karena ada kisruh internal yayasan yang ada satwa di dalamnya itu. Memang penting sekali untuk ke Kemenhut,” tegasnya.

(Sumber: Antara)

x|close