Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan warga. Sebanyak 16 konstruksi reklame berkarat dan berpotensi roboh ditertibkan karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Temuan tersebut mengungkap adanya reklame dengan kondisi konstruksi tidak layak, berkarat, dan melanggar ketentuan keselamatan bangunan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk upaya preventif perlindungan masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, 16 reklame tersebut terbukti melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017. Sebanyak 15 reklame telah ditertibkan pada 12-19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya akan diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP DKI Siagakan 2.061 Personel Amankan Natal 2025
Satriadi Gunawan (Humas DKI)
Baca Juga: Pramono Perintahkan Satpol PP Copot Bendera Partai di Jalan
Dari total sekitar 30 reklame bermasalah yang direkomendasikan Citata, Satpol PP memprioritaskan 16 titik terlebih dahulu. Penertiban lanjutan akan dilanjutkan pada 2026, menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah.
Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari lurah dan camat setempat, Citata, Gulkarmat, KPTSP, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PJLP/TPSU.
“Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Satriadi.
Tak hanya reklame permanen, pengawasan atribut dan reklame temporer juga diperketat. Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, pemasangan atribut hanya diperbolehkan H-4 hingga H+2 dari waktu kegiatan. Satpol PP juga telah menetapkan zona larangan pemasangan yang disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan Kesbangpol.
Penertiban dilakukan di lima wilayah kota administrasi, meliputi Jakarta Utara, Pusat, Barat, Timur, dan Selatan, dengan ukuran reklame bervariasi hingga 16 x 8 meter. Lokasi-lokasi strategis seperti jalan protokol, kawasan permukiman, hingga dekat fasilitas publik menjadi prioritas demi meminimalkan risiko kecelakaan.
Satpol PP Provinsi DKI membongkar reklame berkarat di Jalan Lodan Raya, tepatnya depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (14/12/2025). (Pemprov DKI)