Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan petasan saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas sejumlah insiden yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Sumatera dan Aceh yang menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga.
Dalam keterangannya, Pramono menekankan bahwa imbauan ini bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun, melainkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Saya sebagai Gubernur Jakarta kali ini betul-betul mengimbau masyarakat yang masih berkeinginan bermain kembang api maupun petasan karena peristiwa yang terjadi di Sumatra dan beberapa daerah lain yang perlu keprihatinan kita. Saya mengimbau betul kali ini untuk ditiadakan," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan razia pedagang kembang api, Pramono memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan penertiban khusus terhadap pedagang maupun masyarakat yang bersifat personal.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Alasan Pramono Anung Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru 2026
Menurutnya, larangan secara total terhadap individu sulit diterapkan. Ia juga tidak ingin suasana pergantian tahun justru diwarnai dengan keresahan akibat razia.
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Tetapi untuk yang bersifat personal, tentunya kami tidak bisa melarang. Mohon maaf, kali ini saya tidak mengadakan razia untuk itu karena kita sedang menyambut tahun baru, jangan kemudian membuat orang tidak bahagia," ungkapnya.
Meski demikian, Pramono mengungkapkan bahwa larangan kembang api bagi lembaga, instansi, dan pusat perbelanjaan akan diatur lebih tegas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar aturan resmi.
Jika SE Sekda telah diterbitkan, maka seluruh pihak terkait diharapkan mematuhi ketentuan tersebut. Soal sanksi, Pemprov akan menyesuaikannya dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pramono pun mengajak warga Jakarta untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih aman, tertib, dan bermakna, tanpa harus menyalakan kembang api atau petasan.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)