Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 11:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang pimpinan perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di wilayah Sumatera dan masih berlangsung.

“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin (dalam konferensi pers),” kata Anang di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, lokasi penggeledahan berada di Pekanbaru dan Medan. Namun, terkait barang bukti yang diamankan, pihaknya belum dapat membeberkan detail karena proses masih berjalan. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset terhadap 11 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing (penelusuran aset) untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung: 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Sebelumnya, penyidik menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, aparat bea cukai, hingga jajaran direksi sejumlah perusahaan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Secara substansi, komoditas tersebut merupakan CPO dengan kadar asam tinggi, namun diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

(Sumber: Antara) 

x|close