Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan mengapa pinjaman online (pinjol) ilegal tetap marak. Padahal, menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, sudah ada sanksi denda Rp1 triliun bagi penyelenggara pinjol ilegal.
Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tahun 2023.
Ia merasa janggal mengapa meski denda selangit sudah diberlakukan, namun kenyataannya pinjol ilegal masih leluasa beroperasi dan merugikan masyarakat banyak.
"Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya juga sangat besar sampai dengan 1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?" ujar Puteri dalam rapat Komisi XI Panja RUU tentang Perubahan atas UU PPSK bersama sejumlah akademisi dan praktisi, Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: DPR Nilai MKMK Tak Bisa Batalkan Posisi Adies Kadir sebagai Hakim MK
Atas itu, ia mendesak agar dalam revisi undang-undang ini, aspek penegakan hukum atau law enforcement diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi warga.
Di samping itu, ia mengusulkan adanya penegasan eksplisit mengenai model bisnis pinjaman daring dalam regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Puteri turut menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga otoritas seperti BI, OJK, dan LPS. Menurut dia, DPR harus tetap bisa memberikan rekomendasi substantif jika ada kebijakan teknis yang berdampak buruk pada ekonomi bangsa.
"Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?" tandas politikus Partai Golkar.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin. (YouTube TVR Parlemen)