Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperluas cakupan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menambahkan kelompok anak usia 6–59 bulan. Kebijakan ini merujuk pada petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Ermia Sofiyessi menyampaikan bahwa perubahan batas usia tersebut menjadi tantangan tersendiri karena menyasar fase tumbuh kembang yang sangat krusial.
"Batasan usia kelompok anak balita juga sudah ditambah. Kalau mengikuti Perpres 115 Tahun 2025 di juknis (petunjuk teknis) tahun 2026, anak 6-59 bulan itu menerima. Ini menjadi tantangan karena itu usia yang cukup kritis bagi anak-anak untuk menerima makanan," katanya di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pedoman distribusi makanan sekaligus edukasi gizi bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) telah diterbitkan sejak Mei 2025 dan kini dijalankan oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Ermia, periode 1.000 hari pertama kehidupan, yakni usia 0–2 tahun, menjadi titik paling menentukan dalam pemberian MBG kepada kelompok 3B.
Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Dapat Anugerah Kehormatan dari Presiden
"Titik kritis pemberian MBG bagi kelompok 3B itu di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun), situasi yang krusial untuk menciptakan anak yang cerdas, sehat, dan kuat sehingga bisa mendulang Indonesia Emas 2045," katanya.
Hingga Kamis, 12 Februari 2026, jumlah penerima manfaat kelompok 3B tercatat terus bertambah. Untuk anak usia PAUD sebanyak 1,8 juta, balita non-PAUD 4,6 juta, ibu hamil 727 ribu, serta ibu menyusui 1,5 juta.
"Kita terus menambah penerima manfaat sejalan dengan penambahan SPPG yang ada," ujar dia.
Ermia kembali menekankan bahwa seluruh kepala SPPG wajib proaktif melakukan pendataan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan berkoordinasi bersama puskesmas, posyandu, serta kelurahan.
Setelah proses pendataan rampung, SPPG dapat menyiapkan menu MBG sesuai standar gizi seimbang dan porsi yang disesuaikan dengan kelompok usia penerima.
Baca Juga: BPJPH Catat 2.340 Dapur MBG Telah Bersertifikat Halal
Ia menambahkan, distribusi MBG untuk kelompok 3B dilakukan setiap hari berdasarkan jadwal yang disepakati dengan posyandu atau melalui kesepakatan lain bersama kader di lapangan.
"Apakah kader perlu mengantar ke rumah atau diambil sendiri oleh ibu hamil atau ibu menyusui, bisa juga menyesuaikan dengan jadwal posyandu," katanya.
Untuk wilayah terpencil, BGN telah merancang pola distribusi khusus yang di sejumlah SPPG sudah mulai dijalankan.
Selain memastikan makanan tersalurkan dengan baik, kader juga berperan penting dalam memberikan edukasi gizi kepada para penerima manfaat.
"Ada penerima manfaat yang datang langsung ke SPPG atau melewati kader, atau ada di kegiatan tersebut dengan makan bersama. Di sinilah peran kader untuk memberikan edukasi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," demikian Ermia.
(Sumber: Antara)
Contoh menu bergizi seimbang dalam MBG untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) yang disampaikan BGN dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Pembangunan Keluarga di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti P (Antara)