Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa seluruh data masyarakat yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik nasional. Penegasan itu disampaikan di tengah berlangsungnya sensus yang menjadi salah satu agenda pendataan ekonomi terbesar di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
SE2026 merupakan sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali untuk memotret kondisi perekonomian nasional secara menyeluruh. Pendataan tersebut tidak hanya menghitung jumlah pelaku usaha, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis data akurat.
Pemerintah juga terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait berbagai informasi yang beredar mengenai pelaksanaan sensus, termasuk anggapan bahwa pendataan tersebut berkaitan dengan kepentingan perpajakan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan seluruh informasi yang diberikan responden dilindungi oleh undang-undang dan tidak akan disalahgunakan.
“Data pribadi akan kami jaga kerahasiaannya dan keamanan datanya. Petugas kami tidak akan memfoto NIK, KTP ataupun kartu keluarga. Data hanya dicocokkan dengan sistem Dukcapil. Dan yang paling penting, ini sensus ekonomi, bukan sensus perpajakan,” ujar Amalia dalam Dialog FMB9 bertajuk “Satu Data Indonesia dan Kredibilitas BPS’, belum lama ini.
Menurut Amalia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diminta dalam proses pendataan hanya dipakai untuk mencocokkan identitas responden melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas data statistik nasional, bukan untuk kepentingan lain.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap data responden merupakan kewajiban BPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir saat memberikan informasi kepada petugas sensus.
“Saya menjamin bahwa data yang nanti diberikan dijamin kerahasiannya, karena BPS ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, harus dijaga (kerahasiaan data),” kata Kadarmanto dalam acara yang dipantau di Jakarta.
Pelaksanaan SE2026 sendiri telah dimulai sejak 15 Juni 2026 dan hingga kini progres pendataan secara nasional telah melampaui 50 persen. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 251 ribu petugas yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan sesuai standar nasional.
Pendataan mencakup seluruh jenis kegiatan ekonomi, mulai dari usaha ultramikro, warung, toko kelontong, industri berskala besar, hingga model bisnis berbasis digital seperti penjualan daring dan kreator konten.
Melalui data yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah.
Amalia menilai keberhasilan sensus sangat bergantung pada keterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi. Semakin akurat data yang diterima, semakin baik pula kualitas kebijakan yang dapat dirumuskan pemerintah.
“Keakuratan data sensus itu berawal dari responden. Tolong berikan informasi yang sebenar-benarnya, karena kalau datanya keliru, maka kebijakan yang dihasilkan juga bisa tidak tepat sasaran,” katanya.
Untuk menjaga kualitas hasil pendataan, BPS menerapkan sistem verifikasi secara berlapis. Data yang dihimpun petugas lapangan akan diperiksa mulai dari tingkat pengawas, koordinator kecamatan, BPS kabupaten/kota, BPS provinsi, hingga BPS pusat sebelum akhirnya menjadi bagian dari basis data resmi pemerintah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.