Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Dasco saat rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU usulan baru lainnya pun masuk prioritas 2026, di antaranya RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ia menjelaskan, penambahan usulan sejumlah RUU tersebut dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga: Paripurna DPR Setuju Perubahan RUU Prolegnas dan Prioritas 2025
Menurutnya, terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.
"Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," tandasnya.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Antara)