Menhut Bongkar 12 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 17:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat dengan Komisi IV DPR RI. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat dengan Komisi IV DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sejumlah perusahaan diduga jadi penyebab banjir Sumatra. Jumlahnya mencapai 12 perusahaan.

Hal itu diungkapkan Raja Juli saat rapat dengan Komisi IV DPR hari ini. Menurut dia, aktivitas belasan perusahaan tersebut menjadi penyebab terjadinya tanah longsor.

Ini merupakan hasil inventarisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, terhadap subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Sumatra.

"Gakum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara, dan perdekatan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," ujar Raja Juli saat rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Anjing pelacak Polri digunakan untuk mencari korban longsor di Sumatra. Anjing pelacak Polri digunakan untuk mencari korban longsor di Sumatra.

Ia berjanji akan melaporkan lebih rinci hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan ini. "Nama perusahaannya, luasan versinya saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," papar dia.

Lebih lanjut, Raja Juli mengungkapkan, Kemenhut sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektare pada tanggal 3 Februari 2025. Kemenhut akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750.000 hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak.

Kemenhut juga berencana melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan Memoratorium Izin Baru Pemanfaatan Hutan Tanaman dan Hutan Alam.

x|close