Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Kamis, 4 Desember 2025. Pemanggilan terkait bencana yang terjadi di Sumatera, yang diduga akibat deforestasi atau penebangan hutan maupun pembukaan lahan.
Raja Juli menegaskan, pihaknya sama sekali tak memberikan izin kawasan hutan untuk ditebang maupun lahannya dialihfungsikan, di kawasan bencana. Baik itu di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Tidak sejengkal kawasan pun saya melakukan pelepasan (hutan) di provinsi terdampak bencana," ujar Raja Juli saat rapat dengan Komisi IV DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ini, kata Menhut, merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan komitmen moral yang ia benar-benar jaga. Selama menjabat Menhut, Raja Juli hanya melakukan pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Barat. Itu pun untuk aktivitas keagamaan.
Baca Juga: Menhut Klaim Deforestasi di Wilayah Bencana Sumatra Justru Turun
"Saya baru melakukan pelepasan kawasan hutan PSN itu cuma satu di kampungnya Pak Johan. Untuk kepentingan pendidikan keagamaan," tegasnya.
Walau begitu, kata Raja Juli, komitmen moralnya takkan bisa bertahan lama, jika tidak didukung dengan regulasi yang kuat.
"Tapi komitmen moral dan komitmen politik semacam ini takkan bisa langgeng tanpa ada perubahan struktural, yaitu perubahan undang-undang," jelasnya.
Apalagi, ada fakta bahwa Kementerian Kehutanan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jumlahnya tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan. Misalnya saja di wilayah bencana, Aceh.
"Di Aceh, hutannya 3,5 juta (hektar) polisi kehutanan kami 64 orang pak. Satu orang harus menggawangi 54 ribu hektar," tandasnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat di DPR. (YouTube TVR Parlemen)