Ntvnews.id, Jakarta - Publik tengah menyoroti bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, nama PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali mencuat. Perusahaan industri pulp yang beroperasi di Sumatra Utara itu ramai diperbincangkan setelah muncul tudingan bahwa aktivitas mereka turut memperburuk kondisi lingkungan.
Bersamaan dengan itu, beredar pula klaim bahwa TPL dimiliki oleh tokoh nasional sekaligus Menteri Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun penelusuran menyeluruh menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar.
TPL dalam dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa struktur kepemilikan perusahaan sama sekali tidak melibatkan Luhut. Nama mantan Menko Maritim itu tidak tercatat sebagai pemegang saham langsung, penerima manfaat akhir (beneficial owner), maupun melalui perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
Selama ini, Luhut memang memiliki sejumlah entitas bisnis seperti PT Toba Sejahtra dan PT TBS Energi Utama, tetapi keduanya merupakan kelompok usaha yang berbeda dan tidak berhubungan dengan Toba Pulp Lestari.
Baca Juga: BNPB Buka Posko dan Titik Pengungsian di Sumut, Ini Daftar Lengkapnya
Perjalanan TPL sendiri cukup panjang. Perusahaan ini berdiri pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama, sebuah pabrik pulp besar di daerah Porsea yang didirikan oleh Sukanto Tanoto. Operasi komersial dimulai pada 1989, namun konflik dengan masyarakat setempat terus muncul terutama setelah jatuhnya Orde Baru.
Pada 1999 terjadi bentrokan yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, hingga akhirnya Presiden BJ Habibie memerintahkan penghentian operasi sementara dan melakukan audit lingkungan. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, pemerintah bahkan sempat menyatakan perusahaan harus ditutup atau direlokasi, meski tekanan investasi asing membuat kegiatan pabrik kembali diizinkan setahun kemudian dengan catatan produksi rayon dihentikan.
Pada tahun 2000, Indorayon menghentikan operasi dan merombak struktur bisnisnya. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai bagian dari restrukturisasi besar. Aktivitas pabrik kembali berjalan pada 2003 dengan klaim teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Perubahan terbesar dalam kepemilikan terjadi beberapa tahun setelah itu. Melalui serangkaian transaksi, saham mayoritas perusahaan diambil alih Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007 dan bertahan sebagai pengendali hingga 2021.
Baca Juga: Hasil SEA Games: Thailand Pesta Gol ke Gawang Timor Leste
Struktur kepemilikan kembali berubah pada 2025. Perusahaan investasi berbasis Hong Kong, Allied Hill Limited, resmi menjadi pemegang saham mayoritas TPL. Allied Hill sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited yang berada di bawah kendali pengusaha Joseph Oetomo.
Dengan perubahan itu, kendali TPL kini berada di tangan grup investasi asing yang tidak memiliki hubungan dengan Luhut Pandjaitan maupun kelompok usahanya.
Di tengah isu lingkungan yang menyelimuti operasional mereka, TPL melalui Corporate Secretary Anwar Lawden kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri sudah melewati penilaian High Conservation Value dan High Carbon Stock oleh auditor independen.
Perusahaan membantah terlibat dalam penyebab banjir bandang maupun longsor yang terjadi belakangan ini, dan menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Dengan demikian, klaim bahwa Toba Pulp Lestari dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan tidak sesuai dengan data resmi perusahaan. Pengendali TPL saat ini adalah Allied Hill Limited dan Everpro Investments Limited yang berada di bawah jaringan investasi Joseph Oetomo.
Oleh karena itu, tidak ada keterkaitan kepemilikan maupun hubungan bisnis antara TPL dan perusahaan-perusahaan milik Luhut. Tuduhan yang beredar di ruang publik perlu disikapi hati-hati dengan merujuk pada dokumen resmi serta fakta struktur korporasi yang berlaku saat ini.
Foto udara warga melintas di permukiman Jorong Kayu Pasak yang rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam menyebutkan hingga (Antara)