Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan atas daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Perubahan disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat. Sejumlah RUU baru dalam perubahan prolegnas prioritas yang menjadi sorotan di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, sampai RUU Danantara.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, mengatakan penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2029 termasuk memasukkan sejumlah RUU tambahan itu ke prioritas 2025 dan 2026 sudah merupakan hasil evaluasi DPR bersama Kementerian Hukum dan DPD RI.
Menurutnya ada sebanyak 23 RUU tambahan yang masuk ke dalam Prolegnas sehingga kini terdaftar ada sebanyak 198 RUU yang ada dalam Prolegnas 2025-2029.
Di sisi lain, kata dia, Baleg DPR RI sebelumnya sepakat menarik satu RUU yakni RUU Keadilan Restoratif karena substansi materinya sudah termuat dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
Penambahan sejumlah RUU itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional.