Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan DPR RI mengaku sudah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kala memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
"(Surpres nomor) R-62 tanggal September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," ujar Puan.
Pimpinan DPR pun telah menerima Surpres lainnya yakni Surpres calon Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan periode 2025-2030 dan Surpres Nomor R-52 tangg 26 Agustus 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri; kemudian Surpres R-53 tertanggal 26 Agustus 2025 perihal RUU Hukum Acara Perdata Internasional.
"R-58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September tentang hal permohonan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat RI," kata Puan.
Baca Juga: Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Bahas Transformasi DPR
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib dan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.