Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji pihaknya bakal menindaklanjuti tuntutan massa buruh yang mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dibahas dan disahkan. Menurut dia, DPR melalui Komisi IX akan mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kelompok buruh terkait RUU tersebut.
"Masukan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami DPR RI juga akan membuka diri untuk menerima masukan-masukan tersebut, untuk bisa menerima hal tersebut," ujar Puan usai menerima perwakilan massa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
"Jadi hal itu sebagai meaningful participation yang akan dimulai besok diterima oleh Komisi IX melalui Panja yang pertama, tentu saja itu bukan yang terakhir," imbuhnya.
Puan menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mengedepankan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan dan pembahasan UU. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI juga akan mengundang kelompok dan elemen-elemen masyarakat lainnya dalam RDPU terkait RUU Ketenagakerjaan.
“Tentu akan diteruskan dengan meaningful participation dengan teman-teman yang lain atau elemen masyarakat yang lain, terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lalu dikaitkan dengan putusan-putusan MK yang memang sudah ada,” kata Puan.
Sebelumnya, kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Baca Juga: DPR Minta Polri Hentikan Kasih Patwal ke Artis
Mereka membawa lima tuntutan utama, salah satunya mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
“Lima tuntutan utama, yakni mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menolak kebijakan upah murah, menghapus sistem outsourcing, mendukung Polri menegakkan hukum, serta tegakkan supremasi sipil,” ujar Andi Gani, Senin, 22 September 2025.
Saat demo, sejumlah perwakilan buruh pun diterima Puan dan sejumlah anggota DPR RI untuk beraudiensi. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU) untuk membuat UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Maaf, Janji Evaluasi DPR
Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.