Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai keputusan Presiden yang menerbitkan rehabilitasi dalam perkara ASDP merupakan sinyal agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh.
“Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa,” kata Otto seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Otto menjelaskan bahwa perbedaan pendapat antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam proses peradilan. Ia menekankan bahwa setiap pihak berpegang pada keyakinan dan alat bukti masing-masing, sementara pengadilan tetap menjadi otoritas final untuk memutus benar atau tidaknya suatu perkara.
Baca Juga: Wamenko Otto: Rehabilitasi ASDP Bukan Bentuk Intervensi Hukum
“Bisa saja terjadi umumnya, jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti A, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketika putusan pengadilan masih menimbulkan perdebatan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif, maka kewenangan konstitusional Presiden dapat digunakan.
Dalam konteks tersebut, kata Otto, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menilai ulang secara keseluruhan dan memberikan rehabilitasi apabila dinilai layak.
“Di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Dan ini adalah kewenangan Presiden untuk itu,” ucapnya.
(Sumber : Antara)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse (Antara)