2 Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 17:02
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel ( Kominfotik Pemprov Jakarta)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan menyegel dua lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi.

Penertiban ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) sebagai bagian dari penegakan aturan tata bangunan di ibu kota.

Dua fasilitas olahraga tersebut berada di kawasan Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta di Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama sebelum bangunan dapat digunakan secara operasional.

"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku. Herry menegaskan, lapangan padel tersebut masih berpeluang kembali beroperasi apabila pemilik segera menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Segel Lapangan Padel di Kembangan

Lapangan untuk bermain padel  <b>(freepik.com )</b> Lapangan untuk bermain padel (freepik.com )

Baca Juga: Penampakan Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen

Tidak ada batas waktu khusus terkait masa penyegelan. Namun, semakin cepat pemilik memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh PBG, maka semakin cepat pula tempat usaha tersebut dapat kembali dibuka.

"Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," terang dia.

Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor olahraga dan rekreasi, agar memastikan seluruh izin telah dipenuhi sebelum membangun atau menjalankan bisnis. Langkah ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan sesuai dengan aturan tata ruang kota.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Operasional lapangan padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa, mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin PBG saat tempat tersebut mulai beroperasi. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan izin sebenarnya sudah berjalan dan pihak pengelola siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tutupnya.

x|close