Polri-Kejagung Solid Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 13:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polri dan Kejagung kerja sama dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. Polri dan Kejagung kerja sama dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. MoU ini untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam implementasi ketentuan itu.

Acara penandatanganan digelar di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin penandatanganan MoU.

Hadir pula Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyaksikan penandatanganan Mou. Seusai itu, ada sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP dengan sesi diskusi panel yang diikuti para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Adapun narasumber yang membedah materi diskusi antara lain, Wamenkum Edward, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana dan Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing. Lalu, peserta yang hadir secara fisik di Bareskrim terdiri dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, para Kapolda, Direktur Reserse (Umum, Khusus, Narkoba, Siber), serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Asisten Tindak Pidana Umum.

Sedangkan ribuan peserta lainnya mengikuti secara virtual (daring). Mereka antara lain para Kapolres, Kapolsek, dan penyidik di tingkat wilayah serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran. Kehadiran jajaran di tingkat Polsek hingga Kejari diharapkan mampu mempercepat sosialisasi KUHP baru.

Inti dari kegiatan ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan RI tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Di samping MoU di tingkat pimpinan tertinggi, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang memuat tentang Koordinasi, Kerjasama, dan Sinergitas dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang disaksikan langsung oleh Kapolri dan Jaksa Agung.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup enam poin strategis, yaitu pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM); pemanfaatan sarana dan prasarana; serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Tema besar yang diusung yakni "Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum Terhadap KUHP dan KUHAP Baru". Kesepahaman ini dipandang krusial untuk memastikan tidak adanya perbedaan interpretasi saat aturan pidana nasional yang anyar diterapkan.

x|close