Kapolri Buka Peluang Perpol Penugasan Polisi Masuk Revisi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 06:24
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana menjadikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, yakni pada 17 kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri saat menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Terpilih Kembali Pimpin PB ISSI 2025–2029

Listyo juga menanggapi pertanyaan terkait status sejumlah perwira Polri yang saat ini sudah lebih dulu bertugas di luar struktur kepolisian pascaputusan MK. Menurut dia, putusan MK tersebut tidak bersifat retroaktif, sehingga para perwira yang telah menjalani penugasan sebelumnya tetap dapat melanjutkan tugasnya.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan, aturan tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam acara Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2025. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri) <b>(Antara)</b> Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam acara Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2025. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri) (Antara)

Menanggapi pendapat sejumlah ahli yang menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo menyatakan tidak mempermasalahkan kritik tersebut.

"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan Internasional atas Komitmen Lindungi Hak Buruh

Namun demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap mengatur kemungkinan penugasan anggota Polri di luar struktur, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, anggota Polri juga dimungkinkan menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

x|close