Jaksa Sebut Nadiem Bersuuzan Terhadap Penegak Hukum di Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 21:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan menilai mantan Mendikbudristek itu suuzan atau berprasangka buruk terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ketua tim JPU Roy Riady mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026, eksepsi Nadiem seolah-olah menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan kepada sifat suuzan, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ucapnya.

Roy menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah diuji melalui sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum. Namun, Nadiem dan tim advokatnya dinilai kembali bersuuzan.

“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga: Nadiem: Jika Ingin Memperkaya Diri, Saya Akan Tetap Menjadi Pebisnis

Roy mengingatkan risiko lebih besar jika terdapat perbedaan penilaian antara proses pengadilan dan keinginan advokat, penegak hukum justru dilaporkan semata karena dianggap bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi.

“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” katanya.

Jaksa menekankan keadilan pidana juga harus dilihat dari perspektif korban. Dalam kasus ini, korban dugaan korupsi adalah siswa sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar.

Atas dasar itu, JPU menilai eksepsi Nadiem merupakan “alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa.”

Roy menambahkan bahwa eksepsi yang disampaikan Nadiem dan tim advokat pada persidangan Senin, 5 Januari 2026, memuat materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan, sehingga bertentangan dengan KUHAP.

Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem, Saksi Sebut Jurist Tan Berperan Besar

“Setelah meneliti dan mencermati keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum ... kami, penuntut umum, menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata Roy.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Nadiem dan tim advokatnya. Jaksa juga meminta advokat fokus pada norma-norma yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya KUHAP, agar penegakan hukum tetap berjalan dengan baik.

“Dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuh Roy.

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Ia juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari kasus rasuah tersebut.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close