CBA Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewas KPK, Soroti Klaster 20 Forwarder yang Belum Diungkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2026, 13:47
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 6 Juli 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," kata Uchok Sky dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Uchok, salah satu poin yang menjadi perhatian CBA adalah klaster sekitar 20 perusahaan forwarder atau importir yang sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum maupun posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Forensik Ungkap Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan Jarak Sangat Dekat

Atas dasar itu, CBA meminta Dewas KPK menggunakan kewenangan pengawasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uchok berpandangan, evaluasi tidak hanya perlu dilakukan terhadap aspek kinerja penanganan perkara, tetapi juga menyangkut kepatutan etik dan akuntabilitas proses penyidikan.

"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.

Menurut Uchok, pengawasan Dewas KPK diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

x|close