Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penyelidikan penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, baru akan dilakukan setelah proses pemadaman selesai sepenuhnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah meluasnya sebaran asap akibat kebakaran.
"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Rizal di Tangerang, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan penyelidikan baru akan dilakukan setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin benar-benar dinyatakan selesai.
Baca Juga: KLH Kerahkan 30 Personel Manggala Agni untuk Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.
Rizal juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 TPA Jatiwaringin pernah dikenai sanksi administrasi oleh KLH karena tata kelola yang dinilai kurang baik.
Selain memberikan sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan pemerintah daerah selaku pengelola agar menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali.
"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektar. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektar ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.
Ia menjelaskan, area yang terbakar justru berada di luar zona yang telah menerapkan sistem controlled landfill.
Baca Juga: KLH Minta Masyarakat Hindari Paparan Asap dari Kebakaran TPA Jatiwaringin
"Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memulai evaluasi terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan upaya pemadaman di TPA Jatiwaringin masih terus berlangsung melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur.
Dalam penanganannya, pemerintah telah mengoperasikan thermal drone atau drone berkamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas sehingga sumber kebakaran dan titik-titik api dapat dianalisis.
"Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala," katanya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengerahkan dua unit mobile monitoring system guna memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran, termasuk mengukur kadar SO₂ (sulfur dioxide), NO₂ (nitrogen dioxide), PM 1.0, dan PM 2.5.
Baca Juga: BNPB Intensifkan Water Bombing untuk Jinakkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
"Kalau baku mutunya yang dibilang baik itu 15,5 dan sedang dari 15,5 sampai 55,5, dan setelah itu tidak sehat dan membahayakan dan lain sebagainya. Dan ini sudah sampai ke tingkat 1.000. Jadi berapa hari ini sudah tingkat 1.000, tetapi tadi malam saya lihat langsung menurun drastis," paparnya.
Karena karakteristik kebakaran di TPA tersebut mirip dengan kebakaran lahan gambut, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat.
Menurut Diaz, tim tersebut memiliki pengalaman dalam menangani kebakaran bawah permukaan dengan menggunakan peralatan high pressure untuk menyemprot langsung ke titik api yang berada di dalam tumpukan sampah.
"Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyiapkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna mempercepat proses pemadaman. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu mengendalikan kebakaran yang telah melanda area sekitar 15 hektare.
"Sehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC besok. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG," kata Diaz.
(Sumber: Antara)
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan (Antara)