Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kedua saksi tersebut ialah Komisaris Independen PT Nindya Karya (Persero) Bambang Esti Marsono dan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, serta Manajemen Risiko PT Brantas Energi Tumpang Muhammad. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Budi menjelaskan Bambang dimintai keterangan sebagai mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero). Sementara itu, Tumpang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut KAI Properti
Berdasarkan catatan KPK, keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB.
KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019 sejak 15 September 2023. Saat penyidikan dimulai, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Untuk menghitung nilai kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh BPKP.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Kemenhub dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
Kemudian, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas keempat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.
KPK menahan Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki mulai ditahan sehari setelahnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)