KPK Tetapkan Anggota Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 12:28
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Polisi tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tersangka merupakan personel Polri yang diperbantukan di lingkungan KPK.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 30 juli 2026.

Terkait kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut, Budi mengatakan penyidik masih akan mendalami kasus yang kini berada pada tahap awal penyidikan.

Baca juga:KPK: Kasus Bupati Pemalang Terbagi Menjadi Dua Klaster

“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan personel di lingkungan KPK menjadi bahan evaluasi internal lembaga. KPK, kata dia, akan melakukan berbagai langkah perbaikan melalui pendekatan sistem maupun individu guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026.

Baca juga:Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf usai Terjaring OTT KPK

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Dari total 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK kemudian membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK. Penampilan tersebut sekaligus memastikan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

(Sumber:Antara)

x|close