Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan modus pemerasan yang dilakukan Setya Budi Dias, seorang anggota Polri yang sedang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat Lilik bertemu Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Taufik, informasi mengenai penyelidikan di Kabupaten Pemalang diduga diperoleh Lilik dari Setya yang mengetahui sejumlah proses administrasi di KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.
KPK menduga Anom mempercayai informasi yang disampaikan Lilik. Keyakinan tersebut disebut semakin kuat setelah Lilik menunjukkan bahwa anaknya memang bertugas di KPK.
"LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan praktik serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain maupun di daerah lain.
Baca Juga: KPK: Kasus Bupati Pemalang Terbagi Menjadi Dua Klaster
"Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di-explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Dalam klaster pertama, tersangka yang ditetapkan adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Adapun pada klaster kedua, tersangkanya ialah Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.
(Sumber: Antara)
Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (tengah) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kiri) dan pihak swasta Mohamad Haris (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. KPK menahan empat orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026 yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, pihak swasta Lilik Budi Suprianto,dan pihak swasta Mohamad haris serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. (Antara)