Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara dengan memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz Chalifah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta," ujar Budi.
Selain Geisz Chalifah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial SG. Namun hingga saat ini, KPK belum memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Juli 2026, KPK telah meminta keterangan suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sehari berselang atau Selasa, 28 Juli 2026, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa, KYO selaku Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa, HS selaku pemilik Queen Jewellery dan Lil' One Baby Jewelry, serta KLS selaku pemilik Lynnette Jeweller.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Perkembangan berikutnya diungkap KPK pada 19 Februari 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut Rita diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Firman Mulyadi (kanan) dan Geisz Chalifah (kiri). (Antara)