Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," tutur majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta, 9 Desember 2025.
Adapun putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.
Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi DI Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," sambungnya.
Terkait hal tersebut, majelis hakim pengadilan tinggi memvonis Nikita Mirzani pidana penjara selama 6 tahun, setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," pungkasnya.
Sebagai informasi kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani ini dilaporkan oleh bos skincare Reza Gladys, usai Nikita dituding memeras yang Rp4 miliar.
Penampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)