Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan vonis hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," tutur majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 10 Desember 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara atas UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Tak hanya divonis 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga harus membayar denda Rp1 miliar, dan jika tidak membayar wajib diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Di samping itu, Nikita juga berpeluang untuk meminta keringanan. Ia memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari ke depan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dijerat bersalah melakukan TPPU usia dilaporkan oleh Reza Gladys, lantaran memeras uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak menjatuhkan produknya.
Nikita Mirzani (NTVNews)