Ini Penjelasan Kemenkes saat Stok Obat RS Kosong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 11:12
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi dokter Ilustrasi dokter (Pixabay/orzalaga)

NTVNews.id, Jakarta - Dokter membuat resep obat, saat akan diambil ternyata tidak tersedia di apotek atau instalasi farmasi rumah sakit. Pertanyaan ini menjadi perhatian setelah muncul unggahan di Instagram, menceritakan pengalaman seorang pasien diminta membeli obat di apotek luar rumah sakit karena stok yang diresepkan dokter sedang kosong.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa ketersediaan obat merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan kesehatan kepada pasien tetap berjalan. Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pengadaan, hingga pengendalian stok obat agar kebutuhan pasien dapat terpenuhi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan kekosongan obat memang dapat terjadi dalam kondisi tertentu. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat pelayanan pasien terhenti.

"Ketersediaan obat merupakan bagian penting dalam kesinambungan pelayanan kefarmasian. Rumah sakit perlu melakukan perencanaan, pengadaan, dan pengendalian stok agar kebutuhan pasien dapat terpenuhi dan risiko kekosongan diminimalkan," kata Aji saat dihubungi NTVNews.id, Jumat, 25 September 2026. 

Menurut dia, kekosongan obat dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari gangguan pasokan, kendala distribusi, hingga adanya peningkatan kebutuhan terhadap obat tertentu. Meski demikian, pasien tetap harus mendapatkan pelayanan dan solusi ketika obat yang diresepkan dokter sedang tidak tersedia.

"Dalam kondisi tertentu, kekosongan bisa terjadi, misalnya karena gangguan pasokan, distribusi, atau peningkatan kebutuhan. Namun, pelayanan kepada pasien tidak boleh berhenti hanya karena obat yang diresepkan sedang kosong," ucapnya.

Aji lantas menjelaskan, ketika obat yang diresepkan tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, apoteker perlu terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kemungkinan ketersediaan obat di fasilitas atau depo lain yang masih berada dalam mekanisme pelayanan rumah sakit.

"Jika obat tidak tersedia, apoteker perlu mengecek alternatif ketersediaan di fasilitas/depo lain sesuai mekanisme rumah sakit. Bila tetap tidak tersedia, apoteker berkoordinasi dengan dokter untuk menentukan alternatif obat yang sesuai kondisi dan kebutuhan pasien," imbuhnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa penggantian obat tidak dapat dilakukan sepihak oleh apoteker. Keputusan tersebut harus melibatkan dokter yang merawat pasien dengan mempertimbangkan keamanan serta efektivitas pengobatan.

"Penggantian obat bukan keputusan apoteker sendiri, tetapi harus melalui komunikasi dengan dokter yang menangani pasien , dengan mempertimbangkan keamanan dan efektivitas terapi," katanya lagi.

Persoalan ketersediaan obat juga berkaitan dengan ketentuan yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Aji, pemberian obat kepada pasien JKN mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang berlaku. Fornas menjadi salah satu acuan dalam pelayanan obat bagi peserta program JKN.

Dalam kondisi tertentu, terdapat obat yang tidak dapat ditanggung oleh program JKN karena tidak termasuk dalam daftar obat yang tercantum dalam Fornas. Selain itu, terdapat pula kemungkinan jumlah obat yang diresepkan telah melewati batas maksimal yang dijamin.

"Khusus untuk pasien JKN, pemberian obat juga mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang berlaku. Pada beberapa kasus, kemungkinan jumlah obatnya sudah melewati batas maksimal yang dijamin atau tidak masuk di daftar obat dalam fornas sehingga tidak dicover oleh program JKN/BPJS," katanya.

Kementerian Kesehatan menyatakan terus memperkuat sistem pemantauan ketersediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan.

Pemantauan tersebut dilakukan agar potensi gangguan pasokan dapat diketahui lebih awal sehingga langkah mitigasi bisa segera dilakukan. Salah satunya dengan mencari obat yang dibutuhkan atau alternatifnya melalui buffer stock yang tersedia di instalasi farmasi pusat.

"Kemenkes terus memperkuat sistem pemantauan ketersediaan obat, serta meningkatkan koordinasi dan respons sehingga kalau ada potensi kekosongan dapat dideteksi lehiu dini dan dilakukan mitigasi antara lain dengan dicarikan obat yang diperlukan atau penggantinya dari buffer stock yang ada di instalasi farmasi pusat," katanya.

"Bahkan jila tidak tersedia di dalam negeri untuk obat tertentu akan dilakukan impor melalui skema special access scheme (SAS)," tutup Aji.

Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram ramai mendapat sorotan warganet, mengenai kisah seorang pasien ketika mau mengambil obat di apotek rumah sakit ternyata kosong, dan malah disuruh membeli di luar.

"Bapak lo dirawat pakai BPJS. Dokter nulis resep, apotek RS bilang: "Obatnya kosong, Pak. Beli di apotek luar aja, ini copy resepnya." Lo keluar RS jam 11 malam, nyari apotek 24 jam, bayar Rp 1,7 juta buat obat yang harusnya udah lo bayar lewat potongan gaji tiap bulan. Yang gak dibilang apotek RS: obat itu tanggung jawab RS, dan duit lo bisa balik," demikian tulis akun Instagram tersebut, pada Rabu, 23 September 2026. 

x|close