Cek Fakta: DPR RI Buat RUU yang Melarang Pembelian Rokok di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 12:22
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar sebuah infografis di Facebook yang mencatut logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Gambar tersebut mengklaim DPR RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi larangan membeli rokok di Indonesia.

Dalam infografis itu tercantum tulisan “DPR RI sepakat: Demi generasi emas, Indonesia tanpa asap rokok”. Disebutkan pula bahwa masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan hukuman berat.

Unggahan tersebut disertai narasi:

“Terbaru... DPR masukkan RUU larangan membeli rokok di Indonesia! Aturan tegas untuk kesehatan nasional, pelanggar akan dihukum berat!”

Lantas, benarkah DPR RI telah memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia?

Unggahan yang menarasikan DPR buat RUU larangan pembelian rokok di Indonesia. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan DPR buat RUU larangan pembelian rokok di Indonesia. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara) Penjelasan:

Penelusuran pada laman resmi DPR RI tidak menemukan adanya RUU terbaru yang mengatur larangan pembelian rokok di Indonesia.

Pemerintah memang telah memberlakukan sejumlah ketentuan untuk mengendalikan peredaran dan konsumsi produk tembakau serta rokok elektronik. Namun, aturan yang berlaku tersebut bukan berupa larangan bagi masyarakat untuk membeli rokok secara keseluruhan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengendalian produk tembakau di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memperketat sejumlah ketentuan terkait produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya adalah larangan menjual rokok secara batangan.

Peraturan tersebut juga membatasi penjualan produk tembakau kepada masyarakat yang belum berusia 21 tahun serta menetapkan ketentuan mengenai lokasi penjualan dan pemasangan iklan produk tembakau.

Selain pembatasan tersebut, penjualan produk tembakau dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pemasangan iklan produk tembakau di media luar ruang juga dilarang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketentuan mengenai promosi produk tembakau turut mencakup media berbasis teknologi informasi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur iklan, promosi, serta sponsorship produk tembakau di internet dan media sosial.

Pengaturan terhadap rokok elektronik juga diperkuat melalui ketentuan yang mencakup penjualan, iklan, promosi, hingga pencantuman peringatan kesehatan.

Dengan demikian, regulasi yang berlaku saat ini memang membatasi sejumlah aspek terkait rokok dan produk tembakau, tetapi tidak menunjukkan adanya RUU DPR RI yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia.

Kesimpulan:

Klaim bahwa DPR RI telah membuat atau memasukkan RUU yang melarang pembelian rokok di Indonesia tidak berdasar. Tidak ditemukan RUU terbaru di laman resmi DPR RI yang mengatur larangan tersebut. Adapun pemerintah memang memiliki aturan untuk membatasi penjualan, peredaran, iklan, promosi, dan konsumsi produk tembakau serta rokok elektronik.

Klaim: DPR buat RUU larangan pembelian rokok di Indonesia

Rating: Disinformasi/tidak benar

(Sumber: Antara)

x|close