Ntvnews.id, Yerusalem - Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melakukan aktivitas penggalian serta mengambil artefak dari situs arkeologi Sebastia yang berada di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Palestina menilai kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengubah karakter serta identitas salah satu situs warisan budaya penting yang berada di wilayah mereka.
Dalam pernyataan pada Rabu, 2 September 2026, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut otoritas Israel melakukan penggalian dan pembersihan di sekitar kawasan Sebastia. Aktivitas tersebut disebut melibatkan penggunaan alat berat di area teater Romawi serta penggalian pada sejumlah bagian situs.
Kementerian juga menuding kegiatan itu dibarengi dengan pencurian artefaknya. Mereka menyebut sebuah papan bertuliskan Samaria Park telah dipasang di kawasan situs arkeologi tersebut.
“Tindakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional sekaligus upaya mencaplok Tepi Barat yang diduduki dan menciptakan fakta-fakta kolonial di salah satu situs warisan budaya paling penting Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip dari Anadolu, Jumat, 4 September 2026.
Palestina memperingatkan bahwa keberadaan Sebastia semakin terancam, terlebih setelah UNESCO memasukkan kawasan tersebut ke dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya. Menurut pemerintah Palestina, penetapan status tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap situs tersebut.
Baca Juga: 20 Negara Lebih Kecam Rencana Perluasan Permukiman Israel di Tepi Barat Palestina
Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan, aktivitas penggalian dan pembersihan lahan yang dilakukan di kawasan Sebastia bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional.
Ketentuan tersebut mengharuskan perlindungan terhadap properti budaya dan melarang pemanfaatan maupun perubahan terhadap warisan budaya untuk kepentingan yang berkaitan dengan pendudukan.
Palestina juga menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Den Haag 1954 mengenai Perlindungan Properti Budaya dalam Konflik Bersenjata serta Konvensi Warisan Dunia 1972.
“Mengambil artefak Palestina secara ilegal, mendistorsinya, atau mengubah maknanya,” kata kementerian, merupakan serangan terhadap keberadaan Palestina dan warisan dunia sekaligus upaya mengendalikan situs serta menghapus identitas sejarahnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina selanjutnya meminta UNESCO, Komite Warisan Dunia, berbagai organisasi internasional, serta komunitas global segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas penggalian, pembersihan, dan perubahan di situs Sebastia, termasuk dugaan “pencurian artefak”.
Selain itu, Palestina menyerukan adanya upaya perlindungan terhadap Sebastia guna mempertahankan keaslian dan integritas situs serta mencegah pembangunan proyek yang berpotensi menghilangkan nilai universal luar biasa yang dimilikinya.
Kementerian tersebut juga meminta penerapan langkah-langkah “konkret” untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai penjarahan warisan budaya Palestina. Mereka turut menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Palestina, upaya menjaga warisan budaya mereka membutuhkan tindakan nyata di lapangan, penghentian pendudukan, serta kesempatan bagi Negara Palestina untuk menjalankan kedaulatan atas wilayah, sumber daya, dan warisan budayanya.
Situs Sebastia berada di barat laut Nablus dan memiliki peninggalan arkeologi bersejarah. Kawasan tersebut dianggap sebagai salah satu situs warisan budaya penting di Tepi Barat.
Orang-orang ikut serta dalam sebuah aksi unjuk rasa untuk memprotes rencana Israel atas pemindahan paksa di Kota Gaza, Palestina, Kamis (23/7/2026) (Antara)