Ntvnews.id, Jakarta - Keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi. Kasusnya berlangsung di banyak wilayah, salah satunya di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Lantas, apakah akan ada pemidanaan terhadap peristiwa ini agar kejadian serupa tak terulang kembali?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan, kasus keracunan MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu," ujar Sudaryono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 3 September 2026 malam.
Baca Juga: BGN Perkuat Standardisasi SPPG dan Keamanan Pangan untuk MBG 2027
Pihaknya prihatin dengan kembali munculnya kasus dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah. Menurutnya, kasus tersebut jadi tantangan bagi BGN untuk terus memperbaiki pelaksanaan program MBG.
"Tiba-tiba ada keracunan makanan, itu kemudian kami, aduh, cukup sangat prihatin dan drop, ya," kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, BGN sebelumnya sudah melakukan sejumlah perbaikan untuk mencegah kasus keracunan, salah satunya dengan mengatur jam kerja Kepala Dapur dan Pengawas Gizi.
Menurutnya, penerapan aturan itu sempat membuat kondisi pelaksanaan MBG lebih terkendali selama sekitar tiga pekan terakhir. Tapi, dalam beberapa hari terakhir kembali muncul pemberitaan mengenai dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah.
"So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu," jelas Sudaryono.
"Kemudian kita di beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini, dan kami tidak boleh menyerah," papar dia.
Sudaryono memastikan BGN akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola pelaksanaan MBG. Perbaikan mencakup aturan, alur kerja, sampai pengelolaan keuangan.
"Insyaallah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya, ya," ucapnya.
Sudaryono mengungkapkan, ada sejumlah kasus keracunan akibat makanan dalam program MBG telah masuk proses hukum. Kini, sejumlah kasus itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia menegaskan, penentuan kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan.
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," jelasnya.
Perihal kemungkinan adanya tersangka, kata Sudaryono, BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum oleh polisi.
Kepala BGN Sudaryono. (NTVNews.id)