Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video berdurasi 56 detik yang beredar di Facebook memperlihatkan seorang anggota kepolisian sedang memberikan penjelasan terkait pemanggilan seseorang dalam rangkaian proses penyidikan.
Unggahan tersebut kemudian diberi narasi tambahan yang mengaitkannya dengan Joko Widodo. Narasi itu menyebut Jokowi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut membuat video seolah-olah menunjukkan polisi tengah membahas status hukum Jokowi.
Baca Juga: Keakraban Prabowo dan Jokowi, Mensesneg: Bahkan di Medsos Disebut Bestie
Berikut transkrip pernyataan polisi yang terdapat dalam video:
“Kami sudah melakukan pemanggilan, yang pertama yang bersangkutan itu tidak hadir. Dan yang kedua kami sudah melakukan pemanggilan, besok itu harus hadir. Kalau tidak, sesuai dalam kewenangan Pasal 5 KUHAP yang baru Undang-Undang 20 Tahun 2025 ya, yang disebut perintah membawa. KUHAP yang lama juga ada itu pemanggilan paksa. Ada juga pemanggilan paksa kalau dia tidak datang besok. Jadi kami jelaskan, karena ini dalam proses penyidikan itu ada mekanisme yang harus kita lalui. Panggil, dalam pemanggilan paksa juga tetap kita memperhatikan HAM.”
Selain video, unggahan tersebut juga menampilkan narasi:
“Jokowi sudah di tetapkan tersangka atas terjadinya banyak kasus di Indonesia
Semoga saja yang bersangkutan bisa hadir untuk mempercepat penyelesaian kegaduhan di Indonesia”
Lantas, benarkah polisi dalam video tersebut menyatakan Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam banyak kasus?
Unggahan video yang menarasikan polisi nyatakan Jokowi jadi tersangka banyak kasus terjadi di Indonesia. Faktanya, video tersebut membahas pemanggilan RM dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis, bukan penetapan tersangka terhadap Joko Widodo. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut tidak berkaitan dengan penetapan Joko Widodo sebagai tersangka.
Video serupa ditemukan dalam unggahan Instagram yang dipublikasikan pada 11 Mei. Rekaman asli tersebut memperlihatkan Roycke Harrie Langie menjelaskan proses pemanggilan Recky Montong atau RM oleh kepolisian.
Dalam keterangannya, Roycke menjelaskan bahwa polisi telah dua kali memanggil RM dalam proses penyidikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Pada pemanggilan pertama, RM tidak hadir. Karena itu, polisi kembali meminta RM memenuhi pemanggilan berikutnya.
Konteks tersebut berbeda dengan narasi yang ditambahkan dalam unggahan Facebook. Pernyataan polisi mengenai pemanggilan dan kemungkinan tindakan membawa seseorang berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tidak ada keterangan dalam video asli yang menyatakan bahwa Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus di Indonesia.
Kesimpulan:
Video yang dinarasikan sebagai pernyataan polisi bahwa Joko Widodo telah menjadi tersangka dalam banyak kasus merupakan informasi yang keliru.
Rekaman tersebut sebenarnya membahas proses pemanggilan Recky Montong dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Pernyataan mengenai Jokowi sebagai tersangka berasal dari narasi tambahan pada unggahan, bukan isi video aslinya.
Dengan demikian, video polisi yang disebut menyatakan Jokowi menjadi tersangka dalam banyak kasus di Indonesia dinyatakan hoaks.
Klaim: Video polisi nyatakan Jokowi jadi tersangka banyak kasus terjadi di Indonesia
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 12 Juli 2026. (Antara)