Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengusulkan agar penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diganti menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai mengaburkan makna perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan moral.
Usulan tersebut disampaikan Prof Niam saat menghadiri Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Ia menilai penggunaan istilah LGBT membuat penyimpangan terhadap norma dan nilai di masyarakat menjadi terkesan dapat diterima. Karena itu, MUI berupaya mengubah penyebutan tersebut menjadi LGSP agar substansi hukumnya lebih jelas.
Menurut Prof Niam, penggunaan istilah LGSP bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang baik menurut agama maupun hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga mengingatkan bahwa apabila pengaburan istilah terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menganggap penyimpangan moral sebagai sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran.
Karena itu, lanjutnya, fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan sebagai bagian dari upaya social engineering atau rekayasa sosial untuk membangun kesadaran publik (public awareness).
Sebagai tindak lanjut, MUI saat ini tengah menyiapkan naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat, 31 Juli 2026.
Prof Niam menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar himayatul ummah, yakni fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.
Konferensi IACFS ke-10 sendiri berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2026 dengan mengangkat tema Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat.
Forum internasional tersebut diikuti oleh 63 pemakalah terpilih dari Indonesia dan sejumlah negara sahabat, di antaranya Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, serta Thailand.
Pembukaan konferensi turut dihadiri sejumlah pimpinan MUI, yakni Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (MUI)