Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 20:31
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Indra Kenz Bebas Bersyarat Indra Kenz Bebas Bersyarat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menjalani Bebas Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis, 24 September 2026.

Meskipun telah bebas, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan tersebut masih diwajibkan menjalani masa bimbingan serta wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga tahun 2030.

Kepala Bapas Bogor, Jatmiko, membenarkan status hukum terbaru dari Indra Kenz. Ia menegaskan bahwa mulai Kamis, 24 September 2026, Indra Kenz secara resmi terdaftar sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor.

"Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor," kata Jatmiko, 25 September 2026.

Baca Juga: Menkum Cerita Banyak Terima Kritikan Soal Temuan di Lapas Cibinong

Jatmiko menambahkan, syarat utama dalam pemberian bebas bersyarat ini adalah kepatuhan hukum. Selama menjalani masa bebas bersyarat hingga 2030, Indra Kenz dilarang keras terlibat dalam tindakan pidana apa pun. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum kembali, status pembebasan bersyaratnya akan langsung dicabut dan ia harus kembali mendekam di dalam penjara untuk menghabiskan sisa masa hukumannya.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 11 November 2022. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Selain hukuman pidana badan, majelis hakim juga menghukum Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan subsider selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoaks) yang merugikan konsumen. Ia dinilai melanggar:

Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Salemba saat itu, Fonika Affandi, Indra ditempatkan di blok hunian bersama 12 orang tahanan lainnya. Selama dalam masa penahanan, ia aktif mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.

Baca Juga: Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Ombudsman

Perkara hukum yang menjerat Indra Kenz bermula dari aksinya mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosial. Dalam berkas dakwaan jaksa, Indra mempromosikan Binomo seolah-olah sebagai permainan harga (trading) yang memberikan keuntungan cepat. Pengguna dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan hingga 80 persen jika berhasil menebak pergerakan harga instrumen secara tepat.

Untuk memikat para korban, Indra mengajak pengikutnya bergabung ke dalam grup percakapan Telegram dengan iming-iming tips, trik, dan panduan menang. Namun, tanpa disadari oleh para pengguna, mekanisme sistem tersebut merupakan bentuk perjudian di mana Indra Kenz tetap memperoleh persentase keuntungan baik saat pemain meraih kemenangan maupun mengalami kekalahan.

Hasil keuntungan yang diraup dari para anggotanya tersebut kemudian dicairkan oleh Indra Kenz ke beberapa rekening serta aset kripto (cryptocurrency) untuk menyamarkan asal-usul uang.

Berdasarkan data kejaksaan, total korban akibat praktik penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz mencapai 144 orang, dengan total nilai kerugian materiil menembus angka Rp83,3 miliar.

x|close