Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) resmi turun tangan mengusut tuntas temuan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus ini hingga ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Aries usai melakukan pertemuan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Ia memastikan bahwa proses pengusutan akan berjalan transparan dan dilakukan oleh tim yang berpengalaman.
"Percayalah ya, kita sudah profesional, saya sudah profesional ya, sudah lama juga dulu di satuan untuk menanggapi, menyelidiki hal-hal seperti ini, ya. Secara teknis nggak terlalu susah, ya. Hanya kita mau melakukan dengan benar atau tidak. Nah, itu yang jadi masalah," tegas Aries.
Baca Juga: Beda Jawaban Ombudsman dan Kalapas Cibinong soal CCTV
Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa penyelidikan intensif terkait skandal klaster mewah di Lapas Cibinong saat ini masih terus berjalan di bawah jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Para petugas di lapangan sedang menelusuri secara mendalam potensi adanya unsur pidana dalam temuan tersebut.
Terkait detail temuan di lapangan, Aries meminta publik untuk bersabar menunggu hasil resmi. Pihaknya sedang mendalami berbagai kemungkinan, termasuk praktik jual-beli fasilitas maupun penyelundupan barang terlarang.
"Mengenai teknis ya, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ ya, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas ya," ujarnya.
Bappisus menjamin pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat akan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil penyelidikan. Sebagai langkah awal, sejumlah pejabat di lapas tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, Aries memastikan bahwa sanksi tersebut bisa jauh lebih berat.
"Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah selanjutnya menunggu hasil penyelidikan ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih," kata Aries mengingatkan.
Aries menjamin perkara ini bisa diproses secara hukum jika unsur pidananya terpenuhi. Ia tidak ingin penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada sanksi administratif semata.
"Kalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya. Jadi harus benar-benar objektif ya, transparan, dan komprehensif untuk menyelesaikan ini," sambungnya.
Selain menyoroti kasus spesifik di Lapas Cibinong, Kepala Bappisus juga memberikan perhatian serius terhadap masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang menjadi akar masalah sistemik di berbagai lapas dan rutan di Tanah Air.
"Ternyata di seluruh rutan dan lapas ini mengalami overcrowding. Ya, 80-an persen seluruh eh ndonesia ya. Ada sekitar 274.000 sekian ya, itu warga binaan, dan ini nanti akan kita coba petakan, ya, untuk mana yang bisa diasimilasi dan edukasi di luar lapas, ya, sehingga lapas tidak akan mengalami overcrowding," ungkap Aries.
Untuk mengurai benang kusut masalah kelebihan kapasitas tersebut, Bappisus berencana untuk segera melakukan koordinasi lintas sektoral. "Nah, nanti akan kita bicarakan dengan kementerian dan lembaga yang terkait secepat-cepatnya," tutupnya.
Baca Juga: DPR Khawatir Ombudsman Kena Santet dan Teror Usai Sidak Lapas Cibinong
Soal CCTV
kamar salah satu hunian di Lapas Cibinong (NUSANTARA TV YOUTUBE)
Sebelumnya, Polemik terkait temuan hunian mewah berfasilitas lengkap di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali memunculkan perdebatan. Kali ini, perbedaan keterangan muncul antara Ombudsman Republik Indonesia dan pihak Lapas Cibinong mengenai keberadaan Closed Circuit Television (CCTV) di area bangunan tersebut.
Perbedaan ini mengemuka setelah Sidak Ombudsman yang dilakukan pada 23 September lalu. Sidak tersebut mengungkap adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas, yang oleh pihak lapas diklaim sebagai rumah dinas jabatan.
Ombudsman secara tegas menyatakan bahwa mereka mendapati adanya CCTV terpasang di salah satu bangunan yang menjadi sorotan.
"Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya. Ada sebenarnya," ungkap Anggota Ombudsman, Syafrida, ke awak media, 30 September 2026.
Baca Juga: Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Fasilitas Mewah Usai Disidak Ombudsman
Meskipun membenarkan adanya perangkat pengawasan tersebut, Syafrida menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan status operasional CCTV itu saat inspeksi berlangsung.
"Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui," jelas Syafrida.
Baca Juga: Dirjenpas Perintahkan Bongkar Seluruh Bangunan Tak Berizin di Lapas
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto (NTVnews.id)