Protes Rieke Diah Pitaloka di Depan Dirjen PAS soal Bebas Bersyarat Indra Kenz

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2026, 14:34
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka. Rieke Diah Pitaloka.

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Indra Kenz diketahui resmi menghirup udara bebas secara bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 24 September 2026.

Kritik pedas tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Mendalam di Masa Lalunya

Rieke mempertanyakan dasar dan pertimbangan asesmen Ditjenpas dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz, mengingat kasus tersebut melibatkan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas, sementara kerugian para korban hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.

"Kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan," ujar Rieke di hadapan jajaran Ditjenpas, 28 September 2026.

Politisi PDIP tersebut menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan praktik kejahatan keuangan berskala besar yang menggunakan berbagai modus penipuan.

"Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," tegasnya.

Baca Juga: Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong

Selain masalah belum pulihnya hak-hak korban, Rieke juga menyentuh isu krusial terkait dugaan perlakukan khusus (privilege) yang diterima narapidana tertentu di Lapas Kelas IIA Cibinong. Momen pembebasan bersyarat ini dinilainya sangat ironis, sebab terjadi di tengah sorotan publik atas temuan indikasi fasilitas mewah dan kebobrokan tata kelola di lapas tersebut.

"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," kata Rieke menambahkan.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendesak Ditjenpas untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta keterbukaan informasi mengenai proses penilangan status hukum, asesmen pembebasan bersyarat, hingga penegakan disiplin dan kelayakan fasilitas hunian warga binaan di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Cibinong.

Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman penjara atas kasus penipuan aplikasi Binomo yang merugikan ratusan korban dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Pembebasan bersyarat yang diterimanya kini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai keadilan bagi para korban belum terpenuhi.

x|close