Pemerintah Kembali Usulkan Skema Biaya Haji 52:48, Beban Jamaah Diupayakan Lebih Ringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 19:15
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan pada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan pada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali mengajukan formulasi pembiayaan ibadah haji dengan komposisi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027. Pemerintah berharap formulasi baru tersebut dapat menjaga agar biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah tetap terjangkau.

“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Rehabilitasi dan Re-Edukasi Napi Narkotika

Komposisi 52:48 persen tersebut merupakan perubahan dari usulan awal pemerintah. Dalam pembahasan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan porsi pembayaran jamaah sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat.

Pada saat itu, total biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 yang diusulkan pemerintah mencapai Rp107,34 juta per jamaah. Namun, pembahasan antara pemerintah dan DPR kemudian terus berkembang untuk mencari formulasi pembiayaan yang dinilai lebih sesuai.

Dahnil menjelaskan, perubahan komposisi tersebut tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu disampaikan ketika dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bertemu Presiden di Istana.

Menurut dia, pembahasan BPIH hingga kini masih berlangsung secara dinamis. Pemerintah bersama DPR berupaya mencari skema yang dapat mengantisipasi peningkatan biaya sejumlah layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, tanpa membuat beban pembayaran jamaah semakin berat.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Konser Musisi Gospel Israel Houghton di Jakarta

“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata dia.

Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah biaya penerbangan. Kenaikan harga avtur turut memberikan tekanan terhadap biaya angkutan udara yang menjadi bagian signifikan dalam keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.

Biaya penerbangan sendiri menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, perubahan harga avtur menjadi salah satu faktor yang ikut diperhitungkan dalam penyusunan BPIH.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR dapat segera menghasilkan keputusan mengenai besaran BPIH sekaligus komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dan yang bersumber dari nilai manfaat BPKH.

Kepastian tersebut diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat segera melanjutkan persiapan berbagai kebutuhan layanan bagi jamaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” kata Dahnil.

(Sumber: ANTARA) 

x|close