Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Rehabilitasi dan Re-Edukasi Napi Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 16:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menyepakati langkah terpadu untuk menanggulangi masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Melalui rapat koordinasi yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah bakal membentuk pusat-pusat rehabilitasi dan re-edukasi yang ditargetkan bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya para pengguna narkotika usia produktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam pertemuan yang digelar Selasa pekan lalu.

"Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait keinginan ataupun cara mengatasi warga binaan di Lapas yang saat ini memang sudah overkapasitas. Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan re-edukasi terkait para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kantornya, 5 Oktober 2026.

Baca Juga: Menkum Supratman Ungkap Seluruh Layanan Perizinan Kementerian Hukum Segera Digital

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah membagi peran secara mendetail kepada kementerian dan lembaga teknis sesuai kewenangannya masing-masing:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas): Bertanggung jawab penuh atas penyediaan data awal warga binaan serta melakukan proses asesmen mendalam untuk menentukan kriteria narapidana yang berhak mengikuti program.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) & Badan Narkotika Nasional (BNN): Kolaborasi kedua lembaga ini fokus pada penanganan proses rehabilitasi medis dan psikologis bagi para pengguna narkotika.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) & BRIN: Menyusun kurikulum khusus rehabilitasi dan pelatihan keterampilan, dibantu oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kementerian Pertanian & Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Berperan dalam proses pembekalan dan pemberdayaan kerja. Warga binaan akan dilatih serta diperdayakan di bidang pertanian, perikanan, dan kelautan agar tetap produktif bekerja selama menjalani masa pemasyarakatan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Dilibatkan untuk menangani serta membina warga binaan di luar kasus narkotika, khususnya tindak pidana tertentu dan tindak pidana ringan yang masih berpotensi besar untuk dibina kembali.

Sebagai langkah konkret awal, rapat koordinasi tersebut menyepakati pembentukan tim kecil di tingkat Eselon 1. Tim khusus ini diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk merumuskan kebijakan, skema operasional, hingga penetapan lokasi pusat-pusat rehabilitasi dan re-edukasi tersebut.

"Saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil selama waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan selanjutnya. Nanti sekali lagi kita akan ketemu kembali di minggu depan untuk lebih merumuskannya secara konkret," jelasnya.

Setelah seluruh rumusan dan kurikulum selesai disusun oleh tim kecil, hasil akhir dari rancangan kebijakan lintas sektor ini akan langsung dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan arahan pelaksanaan lebih lanjut.

x|close