Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat informasi mengenai Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK memastikan hanya dua wakil rektor yang diamankan, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua nama tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
"Norman dan Kuat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026..
Pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid turut diamankan dalam OTT.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Unsoed
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dengan nilai ratusan juta rupiah. Sebanyak sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif di Jakarta.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Unsoed dan 14 Orang Diamankan
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: Antara)
Kiri ke kanan Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid. (Antara)