Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Bantah Tuduhan Pemerasan dan Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2026, 13:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 4 September 2026. Gatut membantah tuduhan pemerasan dan gratif Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 4 September 2026. Gatut membantah tuduhan pemerasan dan gratif (Antara)

Ntvnews.idTulungagung, Jawa Timur - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah dakwaan mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi yang kini memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 4 September 2026.

Gatut menyampaikan bantahannya melalui rekaman video yang diterima wartawan di Tulungagung setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi," katanya.

Salah satu hal yang disoroti Gatut berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bantuan sosial dan santunan untuk anak yatim dalam kegiatan itu diberikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama wakil bupati. Karena itu, Gatut menilai pemberian tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga: KPK: Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi

"Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi," ujarnya.

Gatut mengatakan dirinya tetap akan menjalani seluruh tahapan hukum dan menghormati persidangan sebagai proses untuk membuktikan perkara yang didakwakan kepadanya.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dalam persidangan terdapat kesaksian yang menurutnya tidak benar.

"Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Dalam sidang perdana tersebut, Gatut mengaku tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Ia menyerahkan langkah pembelaan kepada penasihat hukumnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu juga diisi pembacaan dua dakwaan oleh JPU KPK terhadap dua terdakwa, yaitu dugaan pemerasan yang berkaitan dengan jabatan serta penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Kasus Korupsi Gatut Sunu

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Gatut memperoleh uang sebesar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Uang tersebut diduga diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah dengan nominal yang beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Selain perkara pemerasan, Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,9 miliar.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

(Sumber: Antara)

x|close